BINTASARA.com, MEDAN — Sidak Kakanwil Ditjenpas Sumut menjadi langkah nyata untuk memperkuat pengawasan dan transparansi pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, A.Md.IP., S.H., M.Si., melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus peninjauan langsung ke Lapas Kelas I Medan dan Rutan Kelas I Medan, Senin (28/09/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan tata kelola, keamanan, keteraturan, fasilitas, serta pelayanan di blok hunian warga binaan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.
Dalam kunjungan ke Lapas Kelas I Medan, Jalu Yuswa Panjang bersama Kepala Bidang Pengamanan dan Intelijen menyisir sejumlah area blok hunian.
Tim memberikan perhatian khusus terhadap Blok Hunian T atau Blok Tipikor untuk melihat secara langsung kondisi fasilitas dan pelaksanaan layanan bagi warga binaan.
Peninjauan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh warga binaan memperoleh layanan secara proporsional dan sesuai ketentuan.
Kakanwil tidak hanya melakukan pemeriksaan fasilitas, tetapi juga berkomunikasi langsung dengan warga binaan.
Melalui komunikasi tersebut, Kakanwil mendengarkan aspirasi dan kondisi yang dirasakan warga binaan.
Ia juga memastikan situasi di dalam blok tetap aman, tertib, serta berlangsung dalam suasana yang humanis.
Hasil pemeriksaan visual di lapangan menunjukkan bahwa kamar hunian yang ditinjau telah memenuhi standar pelayanan dasar pemasyarakatan.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai aturan.
Kakanwil Periksa Blok Hunian Rutan I Medan
Setelah melakukan peninjauan di Lapas Kelas I Medan, Sidak Kakanwil Ditjenpas Sumut berlanjut ke Rutan Kelas I Medan.
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil memimpin pemeriksaan langsung di Blok Hunian Diponegoro.
Jalu Yuswa Panjang bersama jajaran melakukan pengecekan kamar demi kamar secara teliti.
Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi fasilitas serta sarana penunjang yang digunakan warga binaan dalam menjalani masa pembinaan.
Dalam peninjauan itu, area hunian terpantau menggunakan fasilitas penunjang standar, salah satunya kipas angin.
Pemeriksaan tersebut sekaligus memastikan penerapan ketentuan dan standar pelayanan berjalan secara konsisten di lingkungan pemasyarakatan.
Kakanwil menegaskan bahwa, pemeriksaan lapangan merupakan bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus wujud akuntabilitas jajaran Pemasyarakatan Sumatera Utara.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh tata kelola blok hunian berjalan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku,” ujar Jalu Yuswa Panjang.
Ia juga mengajak insan media melihat langsung kondisi serta fasilitas yang tersedia di Rutan Kelas I Medan.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
“Kami juga mengajak rekan-rekan media untuk melihat secara langsung situasi dan fasilitas di Rutan I Medan, sehingga informasi yang sampai ke masyarakat benar-benar faktual dan berimbang,” tegasnya.
Perkuat Pengawasan dan Integritas Pemasyarakatan
Peninjauan langsung ke Lapas Kelas I Medan dan Rutan Kelas I Medan menunjukkan komitmen Kanwil Ditjenpas Sumut dalam memperkuat pengawasan internal.
Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk memastikan petugas menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
Melalui pengawasan secara langsung, jajaran Kanwil Ditjenpas Sumut dapat mengetahui kondisi faktual di lapangan sekaligus mengidentifikasi kebutuhan yang perlu mendapat perhatian.
Selain menjaga keamanan dan ketertiban, pengawasan juga mencakup pemenuhan hak serta pelayanan bagi warga binaan.
Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan, pelayanan, keamanan, dan penghormatan terhadap hak warga binaan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan tugas.
Kegiatan sidak di Lapas Kelas I Medan dan Rutan Kelas I Medan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kanwil Ditjenpas Sumut terus mendorong pengawasan berkelanjutan guna menjaga kualitas layanan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.

