BINTASARA.Com, SEMARANG- Polda Jawa Tengah mengimbau peserta unjuk rasa evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran agar mengakhiri aksi dan membubarkan diri secara tertib pada Kamis (22/10/2026) pukul 18.00 WIB. Imbauan tersebut menyusul aksi di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, yang berlangsung tertib saat peserta menyampaikan aspirasi.
Polda Jateng mengapresiasi peserta yang menjaga ketertiban. Sementara itu, petugas gabungan mengatur pergerakan massa di sekitar Bundaran Air Mancur, Jalan Pahlawan, untuk menjaga keselamatan peserta dan kelancaran lalu lintas pada jam pulang kerja.
Peserta aksi menyelesaikan orasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah sekitar pukul 16.45 WIB. Setelah itu, tim negosiator, personel Pengendalian Massa (Dalmas), dan anggota Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Jateng mengatur pergerakan massa di sekitar lokasi.
Petugas mempertimbangkan kepadatan lalu lintas pada jam pulang kerja saat mengatur pergerakan peserta. Melalui pengeras suara, tim negosiator mempersilakan massa tetap menyampaikan aspirasi di kawasan Jalan Pahlawan sekaligus mengingatkan mereka agar menjaga ketertiban.
Langkah tersebut bertujuan menjaga keselamatan peserta aksi dan pengguna jalan. Dengan demikian, masyarakat dapat melanjutkan aktivitas tanpa gangguan yang tidak perlu.
Memasuki waktu Magrib, petugas kembali mengingatkan peserta agar menyampaikan pendapat secara tertib dan mematuhi ketentuan hukum. Petugas juga mengapresiasi sikap peserta yang menjaga situasi tetap kondusif selama unjuk rasa berlangsung.
Polda Jateng meminta massa mengakhiri kegiatan secara tertib agar aktivitas masyarakat di sekitar Jalan Pahlawan kembali berjalan lancar. Selain menjaga keamanan, imbauan tersebut menekankan pentingnya menghormati hak masyarakat lain.
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur kewajiban warga negara ketika menyampaikan aspirasi.
Ketentuan tersebut mencakup penghormatan terhadap hak orang lain, kepatuhan terhadap hukum, serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum. Karena itu, peserta demonstrasi perlu memperhatikan kepentingan masyarakat lain selama menyampaikan pendapat di ruang publik.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Pada saat yang sama, kepolisian berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama kegiatan berlangsung.
“Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mengapresiasi peserta aksi yang telah menjaga ketertiban. Kami mengimbau seluruh peserta agar mengakhiri kegiatan dan membubarkan diri secara tertib, sehingga hak menyampaikan pendapat tetap terlindungi dan aktivitas masyarakat lainnya dapat kembali berjalan lancar,” ujar Yuliyanto.
Polda Jateng mengingatkan peserta agar mematuhi ketentuan yang berlaku hingga kegiatan berakhir. Kepolisian juga mengajak seluruh pihak menjaga ketertiban agar masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal. (Agung)

