BINTASARA.com, GUNUNGTUA – Lapas Gunungtua mengikuti rapat koordinasi pembentukan pusat rehabilitasi dan re-edukasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sekaligus Rapat Analisis dan Evaluasi Pemasyarakatan secara virtual melalui Zoom, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk menyelaraskan pelaksanaan pembinaan dengan arah kebijakan Pemasyarakatan secara nasional.
Plh. Kepala Lapas Kelas III Gunungtua, Afri Indra Gunawan, S.H., M.H., mengikuti kegiatan tersebut bersama jajaran pejabat struktural dan seluruh staf pegawai Lapas Gunungtua.
Jajaran Lapas Gunungtua menyimak berbagai arahan dan pembahasan terkait rencana pembentukan pusat rehabilitasi dan re-edukasi bagi warga binaan.
Rapat koordinasi tersebut membahas tindak lanjut pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Re-edukasi Nasional sebagai salah satu strategi dalam menangani persoalan over kapasitas pada Lapas dan Rutan.
Pemerintah merancang dua skema utama, yaitu rehabilitasi bagi warga binaan kasus narkotika serta re-edukasi bagi warga binaan non-narkotika berusia 18 hingga 45 tahun.
Pelaksanaan program akan melalui proses seleksi secara berlapis untuk memastikan peserta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Proses tersebut mencakup pemetaan data melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), pelaksanaan asesmen terpadu, pembahasan melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), hingga penempatan peserta pada pusat yang telah ditentukan.
Dalam pembahasannya, Pusat Rehabilitasi dan Re-edukasi Nasional akan mengembangkan sejumlah klaster pembinaan.
Klaster tersebut meliputi bidang pertanian, perikanan, serta program re-edukasi.
Pelaksanaan program juga akan melibatkan dukungan kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Rakor turut membahas tahapan persiapan yang akan berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026.
Pemerintah menargetkan program pusat rehabilitasi dan re-edukasi mulai berjalan pada 1 Januari 2027.
Selain aspek pembinaan, rapat memberikan perhatian khusus terhadap faktor keamanan.
Pemasyarakatan tetap menjadi pengendali utama dalam pelaksanaan pengamanan, dengan dukungan unsur TNI dan Polri sesuai kebutuhan.
Rapat juga menekankan pentingnya keputusan pimpinan mengenai sejumlah aspek teknis.
Hal tersebut meliputi kriteria peserta, batas sisa masa pidana, pola pengamanan, pengelolaan pusat, kebutuhan anggaran, serta mekanisme penanganan warga binaan yang telah mencapai dua pertiga masa pidana atau memenuhi persyaratan Pembebasan Bersyarat (PB).
Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, Lapas Gunungtua menunjukkan komitmennya untuk mengikuti perkembangan kebijakan Pemasyarakatan dan mendukung pelaksanaan program pembinaan yang terarah, terukur, serta berorientasi pada kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.

