Nias Selatan, bintasara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial T diamankan di Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menyita 10 bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu serta sejumlah barang lainnya.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, di waktu yang sama, sekitar pukul 12.20 WIB.
Selain 10 bungkus plastik yang diduga berisi sabu, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam, lima alat isap sabu atau bong, serta satu pucuk senapan angin.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika di Desa Bawodobara. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan T,” kata Alfian.
Menurutnya, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
T juga disebut memiliki keterkaitan dengan tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada perkara narkotika. Namun, dugaan keterkaitan tersebut masih perlu didalami penyidik untuk memastikan peran dan hubungan T dengan perkara-perkara dimaksud.
Alfian belum memastikan peran T dalam dugaan tindak pidana tersebut, termasuk apakah yang bersangkutan berperan sebagai bandar, pengedar, atau memiliki keterlibatan lain.
Kapolres mengatakan, penerapan pasal terhadap T masih menunggu hasil pendalaman dan pemeriksaan. Penanganan perkara, kata dia, akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan ini menambah catatan penindakan kasus narkotika oleh Polres Nias Selatan. Sebelumnya, pada Jumat (16/10/2026), polisi mengamankan empat orang di sebuah rumah di Kecamatan Lahusa dalam perkara dugaan narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu dan barang lainnya.
Meski demikian, kedua perkara tersebut merupakan kasus berbeda. Penanganan perkara T di Bawodobara masih berlanjut untuk mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana, peran pihak yang diamankan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

