BINTASARA.com, MUARA TEWEH – Registrasi klien Cuti Bersyarat menjadi langkah awal Bapas Kelas II Muara Teweh dalam memastikan tiga Klien Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIB Muara Teweh mendapatkan layanan pembimbingan dan pengawasan secara terarah. Kegiatan registrasi tersebut berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Bapas Kelas II Muara Teweh melaksanakan registrasi terhadap tiga klien yang memperoleh program Cuti Bersyarat (CB) setelah menyelesaikan tahapan pembinaan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh.
Melalui kegiatan ini, petugas memastikan seluruh proses administrasi klien berjalan tertib sebelum mereka menjalani masa integrasi di tengah masyarakat.
Petugas Bapas Muara Teweh melakukan pemeriksaan dan pencatatan data setiap klien sebagai bagian dari proses registrasi klien Cuti Bersyarat.
Petugas juga memastikan kelengkapan administrasi serta memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi selama klien menjalani program integrasi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemahaman mengenai kewajiban wajib lapor kepada Bapas, mengikuti program pembimbingan, menjaga sikap dan perilaku, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Pembimbingan tersebut bertujuan membantu klien menjalani masa integrasi dengan baik sekaligus mendorong mereka kembali berperan secara positif di lingkungan masyarakat.
Bapas Muara Teweh tidak hanya mencatat data administratif, tetapi juga membangun pemahaman klien mengenai tanggung jawab selama menjalani Cuti Bersyarat.
Klien perlu mengikuti arahan Pembimbing Kemasyarakatan dan melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa registrasi menjadi tahapan penting dalam memberikan layanan pembimbingan kepada setiap klien.
“Melalui registrasi ini, kami memastikan data dan administrasi klien tercatat dengan baik serta memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban selama menjalani Cuti Bersyarat. Kami berharap para klien dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, menjaga perilaku, dan mampu kembali berperan secara positif di lingkungan masyarakat,” ujar M. Ading Saidhy.
Dengan terlaksananya registrasi klien Cuti Bersyarat, Bapas Muara Teweh memastikan proses pembimbingan dan pengawasan dapat berjalan secara berkesinambungan.
Layanan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien agar mampu menjalani kehidupan di masyarakat secara bertanggung jawab.
Bapas Muara Teweh juga terus berkomitmen memberikan layanan pemasyarakatan yang terarah, humanis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pembimbingan yang berkelanjutan, para klien diharapkan mampu meningkatkan kualitas diri, menjaga hubungan sosial, serta tidak mengulangi pelanggaran hukum selama menjalani masa integrasi.

