BINTASARA.com, HUMBANG HASUNDUTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV bersama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan ini bertujuan memastikan keakuratan data pemilih warga binaan sekaligus menjaga pemenuhan hak pilih setiap masyarakat yang sedang menjalani masa penahanan.
Koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam memperbarui dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, KPU menjalin komunikasi dan kerja sama dengan pihak Rutan untuk memperoleh informasi yang diperlukan terkait data warga binaan yang berada di lingkungan Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan.
Pelaksanaan koordinasi ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Peraturan tersebut mengamanatkan KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemutakhiran data pemilih secara rutin sekurang-kurangnya setiap tiga bulan sekali.
Sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan surat permohonan koordinasi Nomor 2071/PP.07-SD/1216/3/2026 tertanggal 3 November 2026.
Berdasarkan surat tersebut, jajaran KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengunjungi Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Dalam koordinasi PDPB Triwulan IV ini, kedua pihak membahas pentingnya pembaruan informasi kependudukan dan data warga binaan sebagai bagian dari proses pemutakhiran daftar pemilih.
Data yang akurat menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan kesempatan menggunakan hak pilihnya karena ketidaksesuaian data administrasi.
Pihak Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan turut mendukung pelaksanaan koordinasi tersebut sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang tertib, akurat, dan berintegritas.
Kerja sama ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan warga binaan tetap mendapatkan perhatian dalam proses pendataan pemilih.
Melalui koordinasi ini, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan berharap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat berjalan secara optimal, khususnya dalam menjangkau masyarakat yang berada di lingkungan rumah tahanan.
Sinergi antara KPU dan Rutan diharapkan terus terjalin guna menjaga validitas data pemilih serta mendukung pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara.
Dengan demikian, status seseorang sebagai warga binaan tidak menghilangkan haknya untuk memperoleh pendataan pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

