Oktober 23, 2026 20:03
Breaking News

Bapas Muara Teweh Registrasi Lima WBP untuk Reintegrasi Sosial

BINTASARA.com, MUARA TEWEH – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melaksanakan registrasi lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk program reintegrasi sosial pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan proses pembimbingan kemasyarakatan bagi lima WBP yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh.

Pelaksanaan registrasi tersebut merupakan bagian dari upaya Bapas Muara Teweh dalam memberikan pelayanan administrasi dan pembimbingan secara profesional.

Melalui tahapan ini, petugas memastikan kelengkapan data serta mempersiapkan proses pembimbingan bagi para WBP yang akan menjalani program reintegrasi sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Bapas Muara Teweh melakukan registrasi dan menerima data lima WBP sebagai dasar pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Petugas juga mempersiapkan tahapan administrasi yang diperlukan untuk mendukung kelancaran proses pembimbingan dan pemantauan terhadap klien pemasyarakatan.

Registrasi Lima WBP Dukung Kelancaran Reintegrasi Sosial

Proses registrasi memegang peranan penting dalam memastikan tertib administrasi dan kesiapan pelaksanaan pembimbingan.

Melalui pendataan yang terstruktur, Bapas Muara Teweh dapat mempersiapkan pelayanan sesuai kebutuhan masing-masing klien serta mendukung pelaksanaan kewajiban selama menjalani program reintegrasi sosial.

Program reintegrasi sosial memberikan kesempatan kepada klien pemasyarakatan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Karena itu, setiap klien perlu memahami tanggung jawabnya, mengikuti arahan Pembimbing Kemasyarakatan, serta melaksanakan kewajiban wajib lapor sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan pentingnya proses registrasi dan penerimaan sebagai tahapan awal dalam pelaksanaan pembimbingan klien pemasyarakatan.

Ia menyampaikan bahwa Bapas Muara Teweh berkomitmen memberikan pelayanan dan pembimbingan secara profesional kepada setiap klien yang menjalani program reintegrasi sosial.

Menurutnya, dukungan petugas dan kepatuhan klien terhadap ketentuan menjadi bagian penting dalam menunjang keberhasilan proses kembali ke masyarakat.

“Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, dengan mematuhi seluruh ketentuan, melaksanakan wajib lapor sesuai jadwal, serta mengikuti arahan Pembimbing Kemasyarakatan agar proses kembali ke tengah masyarakat dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Melalui kegiatan registrasi lima WBP ini, Bapas Muara Teweh terus memperkuat pelaksanaan pelayanan pemasyarakatan yang tertib, terarah, dan bertanggung jawab.

Bapas juga mendorong setiap klien untuk membangun sikap disiplin, menjaga hubungan positif dengan keluarga, serta berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan persiapan administrasi dan pembimbingan yang baik, Bapas Muara Teweh berharap proses reintegrasi sosial dapat mendukung klien dalam menjalani kehidupan yang lebih baik, menaati aturan, dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.

© 2026 PT Media Bintasara Design By BobRiva