BINTASARA.com, BEKASI — Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap mengawal tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi setelah audiensi di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026). Paulus menilai jawaban tertulis pemerintah belum memberikan kepastian mengenai tuntutan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si.
Paulus menyampaikan kekecewaan tersebut mewakili aspirasi peserta aksi yang meminta pemerintah mengambil langkah konkret atas dugaan penghinaan, pengusiran, dan perlakuan tidak patut terhadap Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., wartawan media PostKeadilan, saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami datang membawa tiga tuntutan yang jelas. Namun, jawaban pemerintah daerah belum menjawab substansi tuntutan tersebut. Kami kecewa, tetapi perjuangan ini tidak akan berhenti,” tegas Paulus dalam pernyataan sikapnya.
Pemkab Bekasi Sampaikan Tiga Tanggapan
Dalam dokumen bertajuk Pernyataan Pemerintah Daerah atas Pernyataan Sikap Tiga Tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya tertanggal 15 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan tanggapan atas tiga tuntutan peserta aksi.
Pertama, pemerintah menyatakan akan memeriksa persoalan yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi secara menyeluruh dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah juga mempertimbangkan batas kewenangan Plt. Bupati Bekasi berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri.
Kedua, pemerintah menyatakan menghormati dan mendukung kemerdekaan pers serta mengedepankan prinsip saling menghormati untuk mencegah terulangnya kesalahpahaman. Tanggapan tersebut berkaitan dengan tuntutan permintaan maaf resmi dan jaminan agar dugaan penghinaan atau intimidasi terhadap wartawan tidak terulang.
Ketiga, pemerintah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya pada tahapan serta mekanisme yang berlaku.
Paulus menilai ketiga tanggapan itu belum menjelaskan secara terperinci bentuk tindakan administratif terhadap Syafri Donny Sirait, mekanisme permintaan maaf resmi, maupun langkah konkret untuk melindungi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami menghormati mekanisme hukum dan ketentuan disiplin ASN. Namun, mekanisme tersebut jangan sampai menjadi alasan untuk menunda keputusan tanpa batas waktu. Pemerintah harus menunjukkan sikap dan komitmen terhadap akuntabilitas pejabat publik,” ujarnya.
Koordinator Beri Tenggat Tujuh Hari
Paulus menyatakan tetap menuntut pencopotan Syafri Donny Sirait dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melalui mekanisme yang sah, dengan tetap menghormati proses pemeriksaan dan ketentuan hukum.
Menurut Paulus, audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai tenggat tujuh hari untuk menyampaikan persoalan itu kepada Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan batas kewenangan Plt. Bupati Bekasi.
Ia meminta pemerintah menindaklanjuti kesepakatan tersebut secara nyata dan transparan. Paulus juga menyatakan pihaknya akan menyiapkan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II apabila pemerintah tidak memberikan kepastian setelah tenggat tersebut.
“Kami memberikan waktu tujuh hari sebagaimana yang telah disepakati untuk menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Dalam Negeri. Apabila dalam tenggat tersebut tidak ada keputusan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, kami akan merencanakan Aksi Damai Jilid II dengan menghimpun kekuatan insan pers yang lebih besar,” tegasnya.
Paulus memastikan pihaknya akan menjalankan aksi lanjutan secara damai, tertib, konstitusional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa peserta aksi tidak menganggap audiensi dan pernyataan tertulis pemerintah sebagai akhir perjuangan. Sebaliknya, mereka akan terus mengawal setiap komitmen yang muncul selama pertemuan tersebut.
Kadis LH Tidak Hadir dalam Audiensi
Paulus juga mempersoalkan ketidakhadiran Syafri Donny Sirait dalam audiensi bersama perwakilan peserta aksi. Menurut Paulus, pihak yang menjadi sorotan utama dalam persoalan tersebut seharusnya memberikan penjelasan secara langsung kepada publik.
Dalam audiensi itu, Syafri tidak hadir secara langsung dan mengutus kuasa hukumnya. Paulus menilai kehadiran kuasa hukum tersebut belum menjawab harapan wartawan untuk memperoleh klarifikasi langsung dari pejabat yang bersangkutan.
“Seharusnya yang bersangkutan hadir langsung untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan tanggung jawab moral sebagai pejabat publik. Namun, yang hadir justru kuasa hukumnya,” ungkap Paulus.
Paulus mengakui bahwa setiap orang berhak memperoleh pendampingan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa pendampingan tersebut tidak serta-merta menggantikan kebutuhan publik akan penjelasan mengenai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas seorang pejabat.
Aksi solidaritas itu berangkat dari laporan mengenai dugaan penghinaan, pengusiran, dan perlakuan tidak patut terhadap Kimsan Indra Simaremare ketika menjalankan tugas jurnalistik. Pihak kepolisian perlu memeriksa laporan tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Paulus Pertanyakan Istilah Kesalahpahaman
Paulus secara khusus mempersoalkan penggunaan istilah “kesalahpahaman” dalam tanggapan pemerintah mengenai permintaan maaf dan jaminan perlindungan terhadap wartawan.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan dasar penggunaan istilah tersebut, terlebih karena persoalan yang dipermasalahkan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami mempertanyakan penggunaan istilah kesalahpahaman. Atas dasar apa peristiwa ini disebut kesalahpahaman? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan menyeluruh? Apakah sudah ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum? Jangan sampai istilah tersebut mengaburkan substansi dugaan tindakan yang dialami rekan kami,” tegas Paulus.
Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa intervensi. Paulus juga mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap persoalan kebebasan pers selesai hanya melalui pernyataan yang bersifat umum.
“Kami tidak sedang memperjuangkan kepentingan satu orang semata. Kami memperjuangkan martabat profesi wartawan, kebebasan pers, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” katanya.
Dalam Aksi Wartawan Bekasi, Tiga Tuntutan Tetap Berlaku
Paulus menegaskan bahwa peserta Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya tetap mengawal tiga tuntutan utama.
Pertama, pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Peserta aksi mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan menyeluruh serta mengambil tindakan administratif dan disiplin terhadap Syafri Donny Sirait sesuai mekanisme yang berlaku.
Kedua, permintaan maaf resmi dan jaminan perlindungan kebebasan pers. Peserta aksi meminta permintaan maaf secara terbuka serta langkah konkret untuk mencegah terulangnya dugaan penghinaan, intimidasi, pengusiran, atau tindakan yang menghambat tugas jurnalistik.
Ketiga, pengawalan proses hukum dan akuntabilitas pejabat publik. Peserta aksi mendesak aparat penegak hukum menangani laporan Kimsan Indra Simaremare secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa intervensi serta menjamin perlakuan yang adil bagi semua pihak.
Paulus menegaskan bahwa tanda tangannya pada dokumen pernyataan bersama Plt. Bupati Bekasi tidak berarti dirinya menerima seluruh jawaban pemerintah sebagai penyelesaian akhir.
“Tanda tangan saya merupakan bagian dari proses audiensi dan bukti bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan tertulis. Namun, hal itu bukan berarti kami menerima jawaban tersebut sebagai penyelesaian akhir. Tiga tuntutan kami tetap berlaku dan wajib dikawal sampai ada tindak lanjut nyata,” tegasnya.
Serukan Solidaritas Wartawan Tetap Solid
Menutup pernyataannya, Paulus mengajak seluruh wartawan, pimpinan perusahaan pers, organisasi profesi, dan insan pers Se-Bekasi Raya menjaga solidaritas serta terus mengawal hasil audiensi.
Ia meminta seluruh peserta aksi tetap bersatu dalam memperjuangkan kebebasan pers dan meminta pemerintah membuktikan komitmennya melalui tindak lanjut yang jelas.
“Saya menyerukan kepada seluruh insan pers Se-Bekasi Raya: jangan kendor, jangan terpecah, dan jangan berhenti mengawal perjuangan ini. Kita tetap satu barisan, satu komitmen, dan satu tujuan. Pemerintah harus membuktikan bahwa komitmennya bukan sekadar janji di atas kertas,” serunya.
Paulus kembali menegaskan bahwa aksi Wartawan Bekasi, pihaknya akan mengonsolidasikan aksi lanjutan jika tenggat tujuh hari berlalu tanpa kepastian mengenai tuntutan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
“Apabila tujuh hari berlalu tanpa keputusan yang menjawab tuntutan kami, kami siap mengonsolidasikan Aksi Damai Jilid II dengan jumlah peserta yang lebih besar. Kami akan terus mengawal persoalan ini secara damai, bermartabat, dan berdasarkan hukum,” pungkasnya.
Paulus menutup pernyataannya dengan seruan solidaritas yang menjadi pesan utama aksi tersebut: “BEDA ORGANISASI, SATU PROFESI! SATU JIWA, SATU RASA, SATU PENA! SOLIDARITAS WARTAWAN SE-BEKASI RAYA TIDAK AKAN BERHENTI SEBELUM ADA KEPASTIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN!”

