BINTASARA.com, KABUPATEN BEKASI — Aksi Damai Wartawan Bekasi pada Kamis, 15 Oktober 2026, mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menonaktifkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait. Sejumlah organisasi wartawan dari berbagai wilayah menggelar aksi solidaritas tersebut untuk merespons dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan Kimsan Indra Simaremare dan dugaan penghalangan tugas jurnalistik.
Dalam orasinya, koordinator aksi, Paulus Simalango, S.H., meminta Plt Bupati Bekasi segera mengambil langkah tegas terhadap Syafri Donny Sirait. Paulus menilai dugaan tindakan tersebut menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan dan kebebasan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Menjadi Landasan Kemerdekaan Pers
Paulus menegaskan bahwa pers memegang peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, serta menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, ia meminta pejabat publik membangun komunikasi yang baik dengan wartawan, menghormati profesi jurnalistik, dan membuka akses informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu landasan hukum yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. Menurut Paulus, perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Sejumlah organisasi wartawan, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Forum Wartawan Bekasi Raya (FWBR), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta organisasi lainnya, turut menyuarakan solidaritas dalam aksi tersebut.
Aksi Damai Wartawan Bekasi, Paulus Simalango Soroti Sikap Plt Bupati Bekasi
Paulus menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Plt Bupati Bekasi yang menurutnya belum menunjukkan ketegasan dalam menanggapi tuntutan penonaktifan Kadis LH.
“Seharusnya Plt Bupati bisa mencopot jabatan Syafri Donny Sirait sebagai Kadis LH,” ujar Paulus dalam orasinya.
Di sisi lain, Paulus menjelaskan bahwa pihak pemerintah telah menyampaikan pernyataan tertulis mengenai kesediaan untuk bekerja sama dan mendukung proses hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah juga menyatakan komitmen untuk mengawal proses yang berkaitan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, Paulus mengaku belum puas dengan hasil pertemuan bersama Plt Bupati Bekasi. Ia menyoroti belum hadirnya pihak yang menjadi sasaran tuntutan dalam pertemuan tersebut. Menurut Paulus, Asep Surya Atmaja menjelaskan bahwa statusnya sebagai pelaksana tugas membatasi kewenangannya dalam mengambil keputusan terkait jabatan kepala dinas.
Paulus menyebut kedua pihak telah menyepakati tenggat waktu tujuh hari kerja sebagaimana tercantum dalam pernyataan tertulis.
“Sesuai kesepakatan tertulis, keduanya sepakat memberikan waktu tujuh hari kerja,” tegas Paulus.
Wartawan Siap Mengawal Proses Hukum
Paulus mengajak seluruh wartawan dan organisasi yang mengikuti aksi damai untuk menjaga solidaritas serta mengawal perkembangan kasus tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum.
Ia berharap pemerintah menindaklanjuti kesepakatan tertulis dan menunjukkan langkah konkret dalam merespons tuntutan para wartawan.
Paulus juga memperingatkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan aksi solidaritas dengan jumlah massa yang lebih besar apabila pemerintah tidak memenuhi kesepakatan dan harapan para peserta aksi.
“Kami berharap rekan-rekan tetap bersabar dan bersama-sama mengawal kasus ini sampai proses hukumnya jelas. Jika pemerintah tidak memenuhi pernyataan tertulis dan harapan kami, kami akan menggelar aksi damai yang lebih besar lagi,” ujar Paulus.
Aksi tersebut menegaskan tuntutan para wartawan agar pemerintah daerah menghormati profesi jurnalistik, menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum, dan memberikan kejelasan atas dugaan penghinaan serta penghalangan tugas jurnalistik di Kabupaten Bekasi. Red

