Oktober 6, 2026 03:51
Breaking News

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP, 272 WBP Diverifikasi

BINTASARA.com, PADANGSIDIMPUAN – Lapas Padangsidimpuan melaksanakan Sidang TPP bagi WBP sebagai bagian dari proses pembinaan dan evaluasi kelayakan warga binaan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, bersama jajaran untuk memastikan setiap warga binaan yang diusulkan memenuhi persyaratan, memiliki kedisiplinan yang baik, serta menunjukkan rekam jejak pembinaan yang positif.

Sidang TPP tersebut berlangsung dalam dua tahap dengan agenda yang berbeda. Pada sidang pertama, Rabu (30/09/2026), Kalapas Herizal Yusuf bersama jajaran memanggil dan memeriksa sebanyak 159 warga binaan yang menjadi calon tamping atau pekerja di lingkungan Lapas Padangsidimpuan.

Tim TPP melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk menilai tingkat kedisiplinan, tanggung jawab, perilaku, serta rekam jejak pembinaan masing-masing warga binaan.

Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan warga binaan untuk menjalankan tugas sebagai tamping maupun pekerja.

Melalui pemeriksaan tersebut, jajaran Lapas Padangsidimpuan tidak hanya melihat kemampuan warga binaan dalam menjalankan tugas, tetapi juga mempertimbangkan sikap dan kepatuhan mereka selama mengikuti program pembinaan.

Langkah ini bertujuan memastikan penempatan warga binaan sebagai tamping atau pekerja berlangsung secara selektif dan sesuai ketentuan.

Selanjutnya, pada sidang kedua yang digelar Senin (05/10/2026), Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) memverifikasi sebanyak 113 usulan warga binaan.

Usulan tersebut terdiri atas 42 usulan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan 71 usulan Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA).

Dalam proses verifikasi tersebut, tim mencermati kelengkapan dan kesesuaian setiap usulan sebelum memberikan rekomendasi sesuai hasil pemeriksaan.

Proses ini menjadi bagian dari upaya Lapas Padangsidimpuan memastikan pemberian hak warga binaan berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan Sidang TPP Lapas Padangsidimpuan juga melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kehadiran PK Bapas memberikan dukungan dalam proses penilaian dan pemenuhan aspek pembimbingan serta reintegrasi sosial bagi warga binaan.

Selain itu, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui Zoom.

Keterlibatan unsur terkait tersebut memperkuat koordinasi dan pengawasan dalam pelaksanaan proses pembinaan serta pemenuhan hak warga binaan.

Kalapas Herizal Yusuf menegaskan bahwa setiap proses pemeriksaan dan verifikasi harus dilakukan secara cermat serta mengedepankan objektivitas.

Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan melalui sidang TPP dapat memberikan rekomendasi yang tepat sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan yang berkelanjutan.

Melalui pelaksanaan sidang TPP secara terukur dan transparan, Lapas Padangsidimpuan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan.

Proses tersebut diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk menjaga kedisiplinan, mengikuti pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat secara bertanggung jawab.

© 2026 PT Media Bintasara Design By BobRiva