Oktober 20, 2026 12:55
Breaking News

‎Wujudkan Pelayanan Prima, Bapas Muara Teweh Registrasi Klien Pemasyarakatan

BINTASARA.com, MUARA TEWEH – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Muara Teweh terus meningkatkan pelayanan registrasi klien pemasyarakatan untuk mendukung proses reintegrasi sosial yang tertib, profesional, dan berkelanjutan.

Pada Kamis (15/10/2026), Pembimbing Kemasyarakatan (PK), staf terkait, dan operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) menerima serta melakukan registrasi terhadap tiga klien reintegrasi sosial program Pembebasan Bersyarat (PB) yang berasal dari Rutan Kelas IIB Tamiang Layang.

Petugas PK Bapas Muara Teweh, Ferylina Tambunan dan Irman Saepudin, bersama Operator SDP David Frima Negara, melaksanakan pelayanan tersebut di Ruang Bimbingan Klien Dewasa dan ruang pengelolaan Sistem Database Pemasyarakatan di Kantor Bapas Muara Teweh.

Mereka memberikan pelayanan secara profesional dengan mengutamakan ketertiban, ketelitian administrasi, dan pemahaman klien terhadap kewajiban selama menjalani masa integrasi.

Bapas Muara Teweh Pastikan Registrasi Berjalan Tertib

Dalam kegiatan tersebut, petugas melaksanakan sejumlah tahapan administrasi sebagai bagian dari pelayanan registrasi klien pemasyarakatan.

Petugas mencatat identitas klien dalam Buku Registrasi Klien Reintegrasi Sosial Pembebasan Bersyarat, memasukkan data ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), mencetak kartu bimbingan, serta memberikan bimbingan awal kepada setiap klien.

Melalui tahapan tersebut, Bapas Muara Teweh memastikan setiap klien memperoleh pencatatan administrasi yang sesuai dan memahami mekanisme bimbingan yang harus dijalani.

Petugas juga menjelaskan hak dan kewajiban klien, termasuk kewajiban mengikuti jadwal bimbingan, menaati ketentuan yang berlaku, serta menjaga perilaku selama menjalani program Pembebasan Bersyarat.

Petugas PK Bapas Muara Teweh, Irman Saepudin, menegaskan pentingnya kedisiplinan klien dalam mengikuti seluruh tahapan pembimbingan.

“Setelah menjalani registrasi, klien pemasyarakatan memiliki hak dan kewajiban yang harus dipahami serta dilaksanakan. Kami mengingatkan mereka agar menaati jadwal bimbingan dan tidak melakukan tindak pidana maupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Irman.

Ia berharap setiap klien dapat mengikuti proses bimbingan dengan penuh tanggung jawab sehingga mampu beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

Kepala Bapas Muara Teweh Tekankan Pemantauan Berkala

Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional sekaligus memastikan proses reintegrasi sosial berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga menekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan klien pemasyarakatan.

“Kami bersama jajaran Pembimbing Kemasyarakatan akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala agar proses reintegrasi sosial berjalan lancar. Kami berharap klien pemasyarakatan dapat hidup mandiri, menaati ketentuan, dan tidak mengulangi tindak pidana,” kata Ading.

Menurutnya, registrasi dan bimbingan awal menjadi bagian penting dalam mempersiapkan klien untuk kembali menjalani kehidupan di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Dukungan petugas, kedisiplinan klien, serta kepatuhan terhadap ketentuan Pembebasan Bersyarat diharapkan mampu memperkuat keberhasilan proses tersebut.

Melalui pelayanan registrasi klien pemasyarakatan yang tertib dan terarah, Bapas Muara Teweh terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pemasyarakatan.

Langkah ini sekaligus mendukung pelaksanaan reintegrasi sosial agar klien dapat membangun kehidupan yang mandiri, produktif, dan bertanggung jawab setelah kembali ke masyarakat.

© 2026 PT Media Bintasara Design By BobRiva