Mei 26, 2026 15:44
Breaking News

Kopdes Merah Putih Instrumen Penting Pengentasan Kemiskinan di Desa

Jakarta, bintasara.com – Kopdes Merah Putih instrumen penting pengentasan kemiskinan di Desa dan merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo yang menargetkan sebanyak 70 ribu koperasi.

Koperasi ini juga dirancang untuk mengatasi tantangan ekonomi pedesaan serta melindungi masyarakat dari praktik tengkulak dan rentenir yang merugikan.

Dengan skema koperasi, masyarakat akan memiliki akses lebih luas terhadap sumber keuangan di tingkat desa, yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan kesejahteraan sosial.

“Jadi hampir mayoritas orang miskin dan miskin ekstrem alamatnya ada di desa. Perintah Bapak Presiden, kemiskinan ekstrem ini di tahun 2026 harus selesai, saya ingin menyampaikan supaya nanti Koperasi Merah Putih tepat sasaran,” ujar Agus Jabo saat menghadiri Rapat Kordinasi Terbatas Pembentukan Satgas Koperasi Desa Merah Putih di Ruang Rapat Utama Kantor Kemenko Bidang Pangan di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Baca Juga  Wali Kota Pimpin Wisuda Sekolah Lansia se-Kota Gunungsitoli

Berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), jumlah masyarakat miskin di Indonesia saat ini mencapai 24 juta orang, dengan 3,17 juta di antaranya tergolong miskin ekstrem. Dari total tersebut, 39,92 persen penduduk miskin dan 46,26 persen miskin ekstrem bekerja di sektor pertanian informal.

Wamensos Agus Jabo mengingatkan, pemerintah telah menargetkan kemiskinan ekstrem turun hingga nol persen pada tahun 2026. Untuk mencapai target tersebut, dia berharap Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor penggerak pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui model koperasi yang tepat sasaran. Ia berharap pendirian Kopdes Merah Putih memprioritaskan daerah-daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pendirian Kopdes Merah Putih akan melibatkan musyawarah desa dan mempertimbangkan akses keuangan yang sudah ada di tingkat lokal, seperti Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan koperasi yang telah berdiri. Dia menegaskan, program ini akan segara berjalan.

Baca Juga  Di Rakornas Produk Hukum Daerah, Mendagri Imbau Pemda Permudah Izin Berusaha

“Intinya, ini (pendirian Kopdes) harus bisa kita segera realisasikan, selambat-lambatnya 6 bulan,” ujarnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya