Nias Selatan, Bintasara.com – Penolakan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Ranperda APBD-P) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) disorot. Usai Pemerintah Daerah dan DPRD saling memberi tanggapan soal keterlambatan penetapan perubahan APBD tersebut, mantan anggota DPRD Nisel, Aris Agustus Dachi angkat bicara.
Aris Dachi mengatakan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan legislasi dan pengawasan, DPRD seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan seluruh tahapan pengesahan anggaran berjalan tepat waktu.
“DPRD sebagai lembaga yang berwenang menetapkan APBD bersama pemerintah daerah seharusnya memastikan seluruh proses berjalan sesuai jadwal. Menjadwalkan penetapan pada 1 Oktober, sementara aturan mengharuskan paling lambat 30 September, jelas menjadi persoalan,” ungkapnya kepada sejumlah media di kediamannya, Jalan Saonigeho Km 1, Kecamatan Teluk Dalam, Kamis (23/10/2025).
Ia menyebut, ketentuan mengenai batas waktu penetapan APBD Perubahan sudah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak semestinya diabaikan.
“Kalau memang ada keterlambatan dari pihak pemerintah, DPRD mestinya mengambil langkah-langkah percepatan. Bukan malah menyetujui jadwal di luar ketentuan. Itu menunjukkan lemahnya fungsi kontrol legislatif,” tandasnya.
Masih kata dia, dalam mekanisme penyusunan dan penetapan APBD Perubahan, DPRD memiliki posisi strategis sebagai pengawas sekaligus penentu arah kebijakan fiskal daerah. Karena itu, tanggung jawab menjaga ketepatan waktu tidak bisa hanya dibebankan pada pihak eksekutif.
“DPRD dan pemerintah daerah sama-sama memiliki peran penting. Tapi DPRD sebagai mitra pengawasan harus lebih disiplin dan tegas menegakkan aturan agar tidak terjadi pelanggaran administratif,” tegasnya.
Ia mendorong agar sinergi antara eksekutif dan legislatif diperkuat sejak tahap awal perencanaan hingga pembahasan. Ia menilai, komunikasi yang intensif dan koordinasi yang baik dapat mencegah terulangnya keterlambatan seperti yang terjadi tahun ini.
“Pemerintah dan DPRD harus bisa saling mendukung. DPRD sebagai wakil rakyat harus menegakkan aturan, bukan berkompromi pada hal-hal yang justru melanggar ketentuan hanya karena alasan teknis atau politik,” ucap dia.
Meski tidak ingin berspekulasi lebih jauh, ia menilai perlu adanya evaluasi mendalam terhadap dinamika internal yang mungkin memengaruhi proses pembahasan APBD-P 2025.
“Saya melihat ada potensi faktor politik yang ikut berpengaruh dalam dinamika ini. Tapi yang paling penting adalah bagaimana pemerintah dan DPRD sama-sama belajar dari kejadian ini agar pembangunan daerah tidak dirugikan,” ungkapnya.
Mantan Legislator dua periode itu berharap, ke depan DPRD Nisel dapat memperkuat peran dan fungsinya sebagai lembaga pengawas yang disiplin dan independen. Ia menyebut keterlambatan dalam penetapan APBD bukan hanya persoalan administratif, tetapi berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sampai keterlambatan seperti ini terulang lagi, karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Program pembangunan bisa tertunda, dan itu berarti pelayanan publik ikut terganggu,” tutup mantan legislator dari Partai Gerindra dan Partai Berkarya itu.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Nias Selatan (Sekda Nisel), Ikhtiar Duha membenarkan penolakan hasil asistensi APBD-P Nisel TA.2025 oleh Pemprovsu.
“APBD Perubahan 2025 Nias Selatan ditolak karena penetapannya terlambat dari batas waktu yang semestinya, yakni 30 September 2025. Sementara Nota Kesepakatan bersama baru ditandatangani pada 1 Oktober 2025,” kata Ikhtiar saat dikonfrimasi wartawan, di Ruang Kerjanya, Jalan Arah Sorake, Km.5, Kecamatan Fanayama, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, keterlambatan tersebut bukan untuk diperdebatkan siapa yang bersalah, melainkan menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak terulang di tahun mendatang.
“Waktu itu kita sudah kirim surat pemberitahuan ke DPRD tanggal 22 September dan dibalas telah pada 25 September 2025, kemudian surat Bupati Nisel kepada Gubernur Sumut c.q. kepala BPKAD Provinsi Sumut,” pungkasnya.
“Pada 26 September 2025, kita kirim lagi surat pengingat agar bisa dijadwalkan paripurna perubahan melalui Bamus sebelum batas waktu. Namun, mungkin saat itu sebagian anggota DPRD sedang dinas luar,” lanjut Sekda.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemerintah daerah wajib menetapkan perubahan APBD paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Bila melampaui batas waktu, asistensi dari Pemprov otomatis tidak dapat dievaluasi.
Pasca penolakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan hanya diperbolehkan menggunakan anggaran tahun berjalan tanpa adanya tambahan kegiatan baru. Penggunaan anggaran hanya dapat dilakukan melalui pergeseran antar subkegiatan dalam program yang sama, kecuali untuk hal-hal yang bersifat mendesak seperti penanganan bencana.
“Dengan kondisi ini, sejumlah program pembangunan yang sudah direncanakan melalui APBD Perubahan terpaksa ditunda pelaksanaannya,” kata Ikhtiar.
Program yang dimaksud antara lain, mencakup rehabilitasi gedung perkantoran, perbaikan sekolah, pembangunan jalan usaha tani, semenisasi, serta penyaluran hibah kepada masyarakat dan lembaga keagamaan. Semua rencana tersebut diperkirakan baru dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
Meski demikian, tidak ada sanksi administratif terhadap pemerintah daerah maupun DPRD atas keterlambatan pengesahan APBD Perubahan. Sanksi baru berlaku bila APBD murni tidak ditetapkan sesuai jadwal nasional. Dampak nyata dari keterlambatan ini hanya berupa terhambatnya pelaksanaan program pembangunan daerah.
Ikhtiar menegaskan, pemerintah daerah telah melakukan komunikasi resmi dengan DPRD sebanyak dua kali terkait jadwal pembahasan APBD-P. Namun, karena padatnya agenda legislatif, penetapan baru dapat dilakukan pada awal Oktober.
“Kita anggap ini sebagai pembelajaran bersama agar pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2026 bisa rampung tepat waktu, sebelum 30 November sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi pada tahun mendatang. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi jadwal dan komunikasi yang intensif antara eksekutif dan legislatif, agar seluruh program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran.
Sementaara, Wakil Ketua DPRD Nias Selatan, Sokhiwanolo Waruwu, saat dikonfirmasi menyebut, keterlambatan penetapan APBD Perubahan 2025 bukan sepenuhnya kesalahan satu pihak, baik pemerintah daerah maupun lembaga legislatif.
“Pemerintah dan DPRD memang tidak berhasil mengesahkan APBD Perubahan sebelum 30 September, sesuai aturan yang berlaku. Akibatnya, APBD-P tersebut ditolak oleh Pemerintah Provinsi,” ujar Sokhiwanolo saat ditemui di Ruang Kerjanya di gedung DPRD Nias Selatan, Jalan Saonigeho, Km 3,5, Teluk Dalam, Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan, keterlambatan terjadi karena sejumlah faktor teknis dan administratif.
Sokhiwanolo menegaskan, DPRD tidak dapat serta-merta mengubah jadwal sidang yang sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus), sebab perubahan jadwal hanya bisa dilakukan melalui rapat paripurna.
“Meskipun ada usulan untuk memajukan jadwal setelah informasi batas waktu diterima, DPRD memutuskan untuk tetap menggunakan jadwal awal tanggal 1 Oktober agar tidak menimbulkan kekacauan prosedural,” terangnya.
Ia juga mengakui bahwa penolakan APBD-P oleh Pemprov Sumut berdampak langsung pada batalnya sejumlah kegiatan dan program pembangunan daerah, termasuk aspirasi masyarakat seperti perbaikan jalan usaha tani, peningkatan infrastruktur, serta sejumlah program pemerintah lainnya.
“Kondisi ini tentu sangat disayangkan. Namun ke depan, kami akan memperkuat koordinasi antara eksekutif dan legislatif agar penetapan APBD dapat berjalan tepat waktu,” tegas Sokhiwanolo.
Untuk diketahui, penolakan Ranperda APBD-P TA.2025 Nisel ini oleh Pemprovsu pertama kali terjadi pasca Kabupaten Nias Selatan mekar.

