Nganjuk, BINTASARA.com — Dugaan penjualan pupuk bersubsidi diatas Harga Ecer Tertinggi (HET) pada Kelompok Tani (Poktan) Guno Sakti, Dusun Seloguno, Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, menuai sorotan dari Komisi I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Pasalnya setelah tim dari Dinas Pertanian turun ke lapangan pada Rabu (20/8/2025) untuk kroscek namun diduga enggan menjelaskan hasilnya.
Pada berita sebelumnya yang berjudul “Kroscek Harga Pupuk Subsidi di Poktan Guno Sakti, Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk Enggan Menjelaskan” Dinas Pertanian melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Jatikalen, melakukan kroscek terhadap pupuk bersubsidi yang diduga dijual diatas HET oleh Ketua Poktan Guno Sakti.
Namun ironisnya, kroscek yang mereka lakukan diduga kurang serius. Pasalnya tim BPP Jatikalen hingga Kepala Dinas Pertanian Ida Shobihatin ketika dikonfirmasi enggan menjelaskan hasil krosceknya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nganjuk Suprapto ketika dikonfirmasi menyampaikan, BPP memiliki peran dalam pengawasan harga pupuk bersubsidi, meskipun bukan sebagai pengawas utama.

“Tugas utama koordinator BPP salah satunya adalah mengkoordinasikan kegiatan penyuluhan, termasuk pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, yang bertujuan untuk memastikan pupuk sampai ke petani tepat sasaran dan sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” tutur Suprapto, melalui sambungan telepon, pada Kamis (21/8/2025).
Menurut Suprapto peran koordinator BPP terkait pengawasan pupuk bersubsidi, adalah bertugas mengoordinasikan PPL dalam melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat kelompok tani dan memastikan ketersediaan dan harga yang tepat.
“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pupuk bersubsidi tersedia bagi petani sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan dijual dengan harga yang sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah,” ucap politikus Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) ini.
Pria yang akrab disapa Prapto menjelaskan, dengan adanya pengawasan, diharapkan dapat meminimalkan potensi penyelewengan pupuk bersubsidi dan memastikan pupuk diterima petani sesuai dengan kebutuhannya.
“Apabila ada temuan Koordinator BPP juga berperan dalam melaporkan hasil pengawasan kepada instansi terkait, seperti Dinas Pertanian, untuk tindak lanjut jika ditemukan penyimpangan, seperti juga harga yang tidak sesuai HET,” terangnya.
Prapto mengungkapkan, koordinator BPP juga berperan dalam mengkoordinasikan kegiatan dengan pihak-pihak terkait dalam pengawasan pupuk bersubsidi, seperti distributor, kios pengecer, dan instansi pemerintah lainnya.
“Meskipun koordinator BPP berperan dalam pengawasan, pengawasan pupuk bersubsidi juga melibatkan berbagai pihak, seperti Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP),” terangnya.
Suprapto menambahkan, KPPP adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida di tingkat daerah, sementara PPL bertugas langsung di lapangan untuk mendampingi petani dan melakukan pengawasan penyaluran pupuk.
“Dalam hal ini juga tidak meninggalkan distributor dan Kios Pupuk, karena mereka adalah pihak yang mendistribusikan dan menjual pupuk bersubsidi kepada petani,” imbuhnya.
Dengan adanya koordinasi dan kerjasama dari semua pihak terkait, Suprapto berharap penyaluran pupuk bersubsidi dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai dengan harga yang ditetapkan, sehingga dapat mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan khususnya di Kabupaten Nganjuk umumnya Nasional,” tandasnya.
Sementara M Nasikul Koiri Abadi anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan, penjualan pupuk bersubsidi wajib sesuai dengan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Penyalur pupuk bersubsidi di tingkat pengecer (Lini IV) wajib menjual pupuk sesuai HET yang berlaku,” ujar Pria yang akrab disapa Nasik, pada Kamis (21/8/2025).
Pengasuh utama yayasan Mamba’ul Khoirot Tanjunganom, Nganjuk ini menjelaskan, HET untuk pupuk bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku untuk penjualan kepada petani.
“Penyalur pupuk bersubsidi, terutama pengecer resmi, memiliki kewajiban untuk menjual pupuk sesuai dengan HET yang berlaku,” terang.
Menurut alumni Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Bahrul Ulum Tambakberas Jombang ini, menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.
“Jadi penjualan pupuk bersubsidi sesuai dengan HET ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi yang terjangkau bagi petani,” kata Nasik.
Eks Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Nganjuk itu menambahkan, pemerintah dan pihak terkait wajib melakukan pengawasan terhadap penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi, untuk memastikan kepatuhan terhadap HET.
“Yang perlu digarisbawahi adalah, petani hanya bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dari pengecer resmi yang ditunjuk di wilayahnya, dan jika petani yang menemukan praktik penjualan di atas HET dapat melaporkan ke layanan pelanggan Pupuk Indonesia atau pihak berwenang,” imbuh Alumni Universitas Islam Kadiri ini.
Lawyer yang dilantik pada November 2012 ini mengungkapkan, petani bisa memastikan bahwa mereka membeli pupuk bersubsidi di kios resmi dan terdaftar.
“Jadi ketika membeli minta bukti pembelian (kwitansi), sehingga jika ada dugaan kecurangan seperti penjualan diatas HET, ada bukti,” terangnya.
Nasik berharap kepada para petani, jika melihat penjualan pupuk subsidi diatas HET, bisa memberikan teguran dan mengingatkan, serta bisa berkoordinasi dengan pihak berwenang.
“Ingat meski penjualan pupuk subsidi diatas HET kurang tepat, kios pupuk jangan ditakut-takuti, karena penjual pupuk modalnya besar untungnya kecil, dan tidak semua orang mampu menjadi kios,” tutup Nasik.