
Nias Selatan, Bintasara.com – Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Nias Selatan sejak 8 September 2025 lalu memicu gelombang protes dari kalangan tenaga honorer. Sejumlah honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti ujian seleksi PPPK tahap I dan II tahun anggaran 2024 merasa terpinggirkan lantaran tidak masuk dalam daftar kelulusan. Dugaan adanya ketidaktranparansi penyampaian validasi data tenaga Non ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK dari OPD.
Kekecewaan ini bermula saat pengumuman Bupati Nias Selatan tentang PPPK Paruh Waktu. Para tenaga honorer yang merasa memenuhi syarat administratif menuntut transparansi dan kejelasan terkait proses seleksi yang dinilai tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Menanggapi polemik ini, Kepala Bidang Pemberhentian, Pengadaan, Informasi dan Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kabid BKPSDM) Nias Selatan, Imanuel Bate’e, SS., MM memberikan klarifikasi di ruang kerjanya, Jalan Arah Sorake Km 5, Senin (15/9/2025). Ia menegaskan, nama-nama yang diumumkan adalah mereka yang telah mengikuti ujian seleksi PPPK tahun anggaran 2024 baik yang sudah terdata dalam data base BKN maupun yang belum terdata, namun aktif 2 tahun secara terus menerus dan telah memenuhi persyaratan pada saat pelamaran dan masih aktif sampai sekarang sesuai dengan keterangan aktif dan SPTJM kepala Unit kerja masing-masing.
Imanuel menjelaskan, BKPSDM Nias Selatan hanya menerima data validasi nama-nama tenaga Non ASN yang telah ikut tahapan seleksi PPPK dan masih aktif sampai sekarang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, kemudian menginput untuk diusulkan jadi PPPK Paruh waktu.
“Total ada 4.605 tenaga non ASN yang terdata dalam base BKN dan 706 pelamar umum yang telah memenuhi syarat aktif 2 tahun secara terus menerus. Jadi totalnya 5.311 yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK. Yang kita usulkan itu 4.591 nama, berdasarkan keterangan aktif dari OPD masing-masing,” jelas Imanuel.
Terkait dugaan adanya peserta yang lolos tapi tidak memenuhi kriteria jabatan yang dapat dilamar oleh PPPK, Imanuel menjelaskan, hal ini terkait dengan mekanisme pendaftaran tahap kedua. Ia menyebutkan adanya peluang yang dibuka oleh pusat bagi mereka yang sudah tidak aktif dan jabatannya tidak sesuai namun tetap dapat mendaftar karena terdata dalam database BKN.
“Berkas pelamar tahap II yang sudah terdata di BKN langsung masuk ke pusat tanpa melalui verifikasi tim daerah. Dokumennya langsung masuk ke pusat, tidak melalui akun verifikasi daerah,” imbuhnya. Ia menegaskan bahwa kelulusan didasarkan pada keikutsertaan dalam ujian tahun anggaran 2024.
Untuk mengatasi polemik ini, pemerintah daerah telah membentuk tim verifikasi dan validasi untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan terkait hasil pengumuman. Imanuel memperkirakan tim ini akan menyelesaikan tugasnya paling lambat 18 September 2025 dan hasilnya akan disampaikan kepada Bupati.
“Verifikasi dan validasi ini tidak akan menghambat proses pengusulan NI PPPK Paruh Waktu yang telah dijadwalkan akan berakhir pada 25 September 2025 oleh BKPSDM,” ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap petunjuk dan arahan setelah verifikasi dan validasi data oleh tim.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah tenaga honorer teknis dan guru di Nias Selatan menyampaikan keberatan serupa. Mereka merasa tidak tercantum dalam hasil pengumuman, meskipun terdaftar di database BKN sebagai kategori R3 dan telah mengikuti ujian PPPK T.A 2024. Mereka menduga hal ini disebabkan oleh tidak diusulkannya nama mereka oleh pimpinan unit kerja.
Para honorer ini juga menyoroti dugaan adanya oknum yang lulus sebagai PPPK Paruh Waktu namun tidak terdaftar di database BKN, bahkan tidak pernah menjadi tenaga honorer. Mereka telah melayangkan surat kepada Bupati untuk meninjau kembali hasil seleksi secara adil, transparan, dan objektif.
Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST., MM usai menerima audiensi dengan para tenaga honorer pada Kamis (11/9/2025), menandaskan, pihaknya akan membentuk tim verifikasi dan validasi untuk menindaklanjuti laporan serta surat keberatan terkait dugaan data “siluman” atau ketidakvalidan data.