Diduga Ilegal, Aktivitas Tambang Galian C di Gunungsitoli Idanoi Bebas Beroperasi

Media Social Sharing

Gunungsitoli, BINTASARA.com – Aktivitas tambang galian C jenis tanah urug yang diduga ilegal bebas beroperasi menggunakan alat berat atau excavator secara terang-terangan di Desa Tuhegeo I, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Meskipun diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Hal ini memicu kekhawatiran warga karena dampak lingkungan yang mulai terasa akibat penggalian tanpa kontrol dan tanpa pengawasan ataupun penindakan tegas dari pihak berwenang.

“Dari hasil pengamatan kami, alat berat terlihat jelas beroperasi di lokasi. Namun, tidak ada papan informasi proyek atau dokumen perizinan yang terpampang, “ungkapnya salah seorang warga kepada media. Minggu (13/07/2025).

Ia menjelaskan bahwa lahan tanah urug ini diduga milik oknum perangkat desa dan dijual pada lokasi salah satu kawasan penimbunan pembanguan dan dikirim setiap hari menggunakan truk angkutan tanpa memperhatikan kebersihan lingkungan serta menjaga kondisi jalan umum tetap layak digunakan.

Baca Juga  Bupati Nias Selatan: Kepala Desa Menyimpang akan Diproses, Termasuk jika Keluarga Sendiri

“Sangat mengganggu pengguna jalan umum, ketika musim panas debunya berserakan di jalan ketika hujan turun sangat berbahaya. Bagi pengguna jalan sekitar, “Jelasnya dengan tegas.

Di tempat yang sama, salah seorang pengendara roda dua Ama Iren Laoli (35) mengeluhkan dampak dari aktivitas penimbunan ini yang menyebabkan jalan menjadi kotor dan berdebu serta mengganggu kenyamanan pengendara.

“Sejak penggalian ini, kondisi jalan jadi kotor dan berdebu sehingga membuat masyarakat pengguna jalan terganggu. Kami harap pihak terkait bisa menertibkan kegiatan ini agar tidak menimbulkan keresahan, “Tuturnya.

Menurutnya, aktivitas pertambangan galian C sebenarnya wajib didahului dengan pengurusan izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca Juga  Kades Tuhegeo II Diduga Korupsi Ratusan Juta, Ketua BPD : Harap Inspektorat Tidak Diam

Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Mirisnya, meski indikasi pelanggaran hukum telah terlihat jelas, belum ada tindakan nyata dari dinas maupun instansi terkait terhadap pengusaha tambang yang diduga melanggar aturan tersebut.

“Kita mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelaku usaha tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum di Kota Gunungsitoli, “Pungkasnya.

Dengan turunnya berita ini awak media akan berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak dinas terkait dalam waktu dekat. (KL)

Baca Juga  Dinas P5A Gunungsitoli Gelar layanan KB NOW, Keluarga Peserta : Program Ini Sangat Membantu

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *