Polisi Ciduk Pemuda di PP Batu Nisel Diduga Produksi Uang Palsu

Media Social Sharing

Nias Selatan, Bintasara com – Seorang pemuda berinisial YF (32), warga Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) berinisial YF diciduk Polsek Pulau-Pulau Batu, Polres Nisel pada Rabu (1/10/2025), karena diduga memproduksi uang palsu.

Kapolsek Pulau-Pulau Batu, IPTU Bernad Napitupulu memaparkan, penangkapan YF bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran uang palsu. “Kami langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat,” pungkasnya dikutip dari cakrawalsatu.com.

YF diringkus di Kelurahan Pasar Pulau Tello dengan sejumlah barang bukti yang cukup berupa 72 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, printer EPSON EcoTank L3210, tinta berbagai warna, kertas HVS, dan sebuah ponsel VIVO.

Baca Juga  Baru Sehari Menjabat, Kajari Nisel Edmond Noverry Purba Laksanakan RJ terkaitĀ  Kasus KDRT

Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Nias Selatan, AIPDA Apriandi Ginting, kepada cakrawalasatu.com ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, menambahkan bahwa YF diduga beraksi seorang diri. “Untuk sementara, YF kami duga sebagai pemain tunggal. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih terus kami lakukan,” jelasnya.

Modus operandi YF terbilang sederhana, yaitu menyisipkan uang palsu saat bertransaksi di Brilink dan top up Gopay. Polisi menduga YF mencetak sendiri uang palsu tersebut di rumahnya. Meski demikian, kualitas uang palsu yang dihasilkan tergolong mudah dikenali.

Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi keuangan dan mencegah terulangnya kasus serupa, Polres Nias Selatan dan Polsek Pulau-Pulau Batu akan mempublikasikan hasil penindakan dan memperlihatkan barang bukti kepada masyarakat. Selain itu, akan diadakan program edukasi atau sosialisasi mengenai ciri-ciri uang asli.

Baca Juga  Warga Antusias dengan Program Gerakan Pangan Murah Polres Nias Selatan

YF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *