Media Social Sharing

Jakarta, BINTASARA.com — Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) selain melayangkan gugatan faktual ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, juga melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metrojaya, Jakarta dihari yang sama yaitu Pada Jum’at (3/10/2025).

Berdasarkan berita tayang sebelumnya dengan judul “PB PGRI Layangkan Gugatan Faktual ke PTUN Jakarta” melalui kuasa hukumnya, Ketum PB PGRI Teguh Sumarno, yaitu Hosen Aho, Slamet Suparjoto, dan Moh Yasir Umar Husen melayangkan gugatan faktual ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan faktual tersebut mengarah kepada Menteri Hukum Republik Indonesia. Sementara objek sengketa perkara aquo adalah dengan faktual berupa persetujuan pengesahan pendaftaran perubahan Perkumpulan PGRI dengan nomor AHU 0000332.AH.01.08, tanggal 8 Maret 2024.

Sugiono Sugiono Eksantoso mengatakan, dirinya bersama kuasa hukum mendatangi Polda Metrojaya untuk melaporkan dugaan penyelewengan atau penggelapan dana hasil iuran dari anggota PGRI.

Baca Juga  Yang Ditunggu-tunggu, CPNS Kemenkum Pada Tanggal 2 Juni 2025

“Mengapa muncul dugaan penggelapan, karena ketika ada dualisme yang masih berproses secara hukum mulai November 2023, mestinya Status Quo. Seharusnya tidak boleh ada yang memanfaatkan, baik itu aset berupa barang, kantor maupun iuran,” kata Sugiono melalui sambungan telepon, pada Jum’at (3/10/2025).

Lanjut Sugiono, seharusnya sama-sama menunggu sampai ada keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun ternyata dari laporan sejumlah anggota PGRI dari seluruh Indonesia, kubu sebelah melakukan penarikan iuran atas nama PGRI sampai saat ini.

“Kami menilai ini ada dugaan pelanggaran penggelapan, di tengah proses hukum yang berjalan, sehingga kami melaporkan ke Polda Metrojaya,” ujarnya.

Harapan Sugiono, laporannya bisa segera diproses, baik perdata maupun pidananya, baik yang ada di Pusat hingga di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota, karena masih ada yang melakukan penarikan iuran.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Barat Daya Nias Barat, Terasa hingga Nias Selatan

“Untuk dugaan kerugian itu banyak, iuran itu kan dari potong gaji para guru se-Indonesia yang jumlahnya sekitar kurang lebih 2.000.000 (dua juta) orang, semisal dikalikan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) saja, 1 bulan sudah terkumpul sekitar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) per bulan,” terangnya.

Lebih lanjut Sugiono menambahkan, jika mulai November 2023 sampai Oktober 2025, penarikan iuran terus berjalan, sudah berapa dugaan kerugian materiilnya, belum lagi dugaan kerugian inmateriil.

“Belum lagi dugaan penggelapan dana hibah yang telah kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun yang penting ini dulu, karena ada penarikan iuran pada saat posisi sengketa hukum,” tambahnya.

Selain itu, Sugiono mengungkapkan, ada kerugian lain seperti penggunaan kantor, fasilitas lainnya seperti kendaraan dinas, mulai dari tingkatan Pusat hingga ke tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota.

Baca Juga  Kejari Nias Selatan Tetapkan E.S. Tersangka Korupsi Dana Pendidikan Rp1,18 Miliar

“Kita selama ini posisi kan mengalah, karena memang masih proses hukum, walaupun bisa saja kita mengambil alih, jadi sebagai seorang guru seharusnya bisa memberikan contoh baik, (tahu diri, dan bisa menahan diri), kita taati bersama-sama,” paparnya.

Sugiono menegaskan, selain kerugian-kerugian yang ada, juga ada aset seperti fasilitas sekolah yang mereka kuasai.

“PGRI kan memiliki fasilitas sekolah mulai dari Perguruan Tinggi, Sekolah Menengah Atas / Kejuruan / Pertama (SMA / SMK / SMP), sampai Taman Kanak-kanak (TK) kan banyak di seluruh Indonesia,” tandasnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *