BINTSARA.com – Korban penganiayaan oleh sesama Lansia di STPL Bekasi Timur milik Kementerian Sosial RI, tidak tinggal diam dan tempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Raffifuddin Lubis (korban) mengambil langkah tersebut lantaran penganiayaan yang dilakukan kepadanya terus menerus berulang dan tanpa adanya pertanggung jawaban dari Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL Bekasi Timur).
Ia menegaskan kasus ini sudah di serahkan kepada Penegak Hukum (PH) Advokat dan Konsultan Hukum, pada “LAW FIRM DELTAWAN TELAUMBANUA & PARTNER No. 008/SKK/DT/XI/2025 ” untuk mendampinginya dalam melanjutkan laporannya kepada pihak kepolisian.
“Saya sudah mendatangani pemberian Surat Kuasa kepada PH Law Firm Deltawan Telaumbanua & Partner untuk mendampingi kasus ini agar menjadi terang menerang kepada publik, sebab kejadian ini supaya tidak terulang kepada yang lain. Cukup saya saja” Ujar Raffifuddin Lubis setelah penanda tangan Pemberian surat kuasa, Kamis 13 November 2025.
Kuasa hukum Raffifuddin Lubis, Sampaikan Keterangan Kliennya (Korban)
Berdasarkan keterangan dari kliennya, Kuasa hukum Korban menyampaikan bahwa kasus ini memang benar terjadi sesuai bukti-bukti yang ditunjukkan oleh korban yakni dengan mengalami cendera lebam ditangan akibat hantaman oleh tongkat pelaku yang Inisial (S) dan merusakkan alat penunjang pribadi, Kacamata dan tongkat korban.
“Penganiayaan ini bukan hanya sekali terjadi pada klien kami, ini sudah ketiga kalinya dan korban mengalami trauma atas insiden tersebut” Ucap kuasa Advokat Deltawan Telaumbanua saat dimintai keterangan

Anehnya sesuai keterangan korban pada saat kejadian pertama dan kedua, korban meminta kepada pejabat STPL Bekasi Timur untuk tidak digabungkan satu Asrama dengannya karena, pengakuan korban pelaku tersebut sudah ODGJ.
Namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh Pejabat STPL Bekasi Timur dan tetap masih menggabungkan korban satu asrama dengan pelaku sehingga pada kejadian yang ketiga kali kliennya kembali menjadi korban penganiayaan oleh keganasan pelaku.
Hal itu, Kuasa hukum Raffifuddin Lubis mesesalkan kejadian yang di alami oleh Kliennya. Sebab dalam situasi tersebut harusnya pihak STPL Bekasi Timur selalu mengantisipasi kejadian ini agar tidak terulang kembali. Tetapi apa yang dikata, sudah terlanjur kerena kurangnya pengawasan dan antisipasi pejabat terkait untuk meminimalisir hal-hal seperti ini.
“Kuasa sudah berikan korban kepada kami untuk menindaktlanjuti ke proses selanjutnya. Sebab menurut analisa kami sebagai kuasa hukum korban, menemukan hal-hal yang tidak wajar atau diduga adanya pembiaran oleh pejabat terkait di STPL Bekasi Timur”, Tegas Delta Telaumbanua
Tambahnya, harapan kami, pada tahap penyelidikan kasus ini, masyarakat Indonesia mendukung kami dan bersama-sama mendoakan supaya ada kejalasan hukum yang seadil-adilnya. red

