Mantan Kadis Pariwisata Nisut Kembalikan Uang Hasil Korupsi ke Negara

Media Social Sharing

Gunungsitoli, Bintasara.com – Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, FZ, mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara sebesar Rp.90 juta dari kerugian negara sebesar Rp 900 juta. Pengembalian melalui Jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin, 29 September 2025.

Kajari Gunungsitoli melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yaatulo Hulu, SH dalam keterangannya kepada wartawan, menyebut FZ yang juga sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022, ditetapkan tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED), di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih, dan Mega Beach Hogo Gara, Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo serta Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga  Mantan Kadis Pariwisata Nias Utara Ditahan, Kejari Gunungsitoli Temukan Kerugian Negara Rp919 Juta

“Jaksa Penyidik menerima uang tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : PRINT-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025, dimana sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan Penetapan Tersangka dengan Nomor : TAP-14 /L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025 dan penahanan terhadap tersangka FZ dengan Nomor : PRINT-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, dikarenakan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka antara lain, melakukan pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum tender dilaksanakan untuk menentukan pemenang yaitu Penyedia CV. N dan PT. BTK,” paparnya.

Kepala Seksi Intelijen menyampaikan bahwa penyerahan/penitipan uang Kerugian negara ini merupakan bagian dari upaya pengembalian keuangan Kerugian negara dalam perkara dimaksud.

Baca Juga  Bravo Polres Nias, Sat Narkoba Polres Nias Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika di Sitolu Ori

“Uang yang diterima dari tersangka FZ akan dititipkan pada RPL Nomor : 007 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Bank Mandiri, sehingga penegakan hukum pada perkara tindak pidana korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku tindak pidana, tetapi wajib memulihkan kerugian negara dan pendekatan asset tracing,” tutupnya. (Bung Zega)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *