BINTASARA.com – Kurun waktu enam bulan, peristiwa penganiyaan lansia di STPL Bekasi Timur milik Kementerian Sosial RI sudah tiga kali kejadian, dengan pelaku dan korban yang sama.
Penganiayaan dilakukan oleh inisial (S) kepada korban Raffifuddin Lubis (61) saat korban sedang nyanyi manggung di area STPL, Kamis 06/11/25 dan tiba-tiba pelaku datang menyerang dengan memukul korban menggunakan tongkatnya miliknya.
Pada kejadian tersebut korban mengalami cendera dibagian tangan lebam dan kerusakkan alat penunjang pribadi seperti Kacamata dan Tongkat. Motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut belum diketahui.
Menurut Raffifuddin pelaku leluasan melakukan penganiayaan kepada dirinya, kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau pembiaran oleh pegawai yang menangani Lanjut Usia (Lansia) Penerimaan Manfaat (PM) di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi Timur milik Kemensos RI.
Hal itu, di ungkapkan oleh Raffifuddin Lubis kerena dalam kurun waktu yang kurang lebih enam bulan, korban telah mengalami penganiayaan sebanyak tiga kali dan pelakunya sama. Dengan kejadian itu korban beranggapan pelaku tersebut kemungkinan mengalami gangguan kejiwaan.
Raffifuddin Lubis menyesalkan kejadian yang berturut-turut di alaminya di STPL Bekasi Timur milik Kemensos tersebut, yang seharusnya STPL menjadi rumah penuh ke sejukkan bagi lansia tetapi malah sebaliknya.
Lanjut Raffifuddin Lubis mengatakan pegawai STPL Bekasi Timur milik Kemensos harus mengantisipasi hal ini jangan sampai terulang terus menerus kepada dirinya. Ia menganggap penanganan Lansia di STPL Bekasi Timur milik Kemensos RI lalai melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk memberikan perlindungan kepada Lansia.
“Ini ada pembiaran, pelaku sudarman kemungkinan ODGJ, seharusnya tidak digabungkan dengan Lansia yang tidak ada gangguan kejiwaan” Ujar Raffifuddin Lubis dengan raut wajah kecewa.
Tambah Raffifuddin Lubis, anehnya setelah kejadian itu, Suprapto selaku Kepala Cluster Lansia memerintahkan dokter psikiater (dr. Helen) untuk menanganani dirinya dengan memberikan obat (risperidone), dan bukan pelaku.
“Obat ini, untuk orang gangguan kejiwaan, dan saya disuruh untuk mekonsumsi sedangkan saya tidak ada gangguan kejiwaan” Jelas Raffifuddin dengan nada kesal
Ia menegaskan kejadian ini sudah melampaui batas kesabarannya dan perlu ditindak lanjuti kepada pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi seperti Inspektorat atau dibawa ke ranah hukum.
Tanggapan Pihak SPTL Bekasi Timur Terkait Penganiayaan Raffifuddin Lubis
Melalui konfirmasi awak media kepada Pihak SPTL Bekasi Timur terkait insiden penganiayaan yang dialami Raffifuddin Lubis. Menanggapi bahwa kejadian tersebut bukan penganiayaan tetapi hanya konflik antara sesama Lansia.
“Telah diberikan sanksi kepada Pelaku maupun Korban dan pemisahan asrama untuk mengantisipasi terjadi konflik berulang” Balas Kepala STPL Bekasi Timur, Wahyu lewat komunikasi whatsapp.
Lanjut Wahyu, pada dasarnya konflik antar lansia menjadi salah satu konsen STPL, dengan berbagai macam keunikannya dan latar belakang berbeda. STPL dalam usahanya telah melakukan bebagai macam bimbingan kepada lansia yang beresiko dengan penanganan langsung oleh Peksos dan Psikolog. STPL telah melukukan berbagai upaya antisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Raffifuddin Lubis membantah pernyataan Kepala STPL Bekasi Timur.
Dalam bantahannya Raffifuddin Lubis, mengatakan, sepatutnya pihak STPL Bekasi Timur sudah melakukan antisipasi lebih awal berdasarkan insiden pertama dan kedua yang sebelumnya pernah terjadi kepada dirinya. Ia kembali mengakatan bahwa penganiayaan yang di alaminya akan di laporkan kepada penegak hukum untuk mendapatkan keadilan sesuai undang-undang yang berlaku.
EM.

