Dinas LHK Wilayah XVI Gunungsitoli Diduga Lepas Tanggung Jawab Terkait Galian C di Bogali

Media Social Sharing

Nias Utara, Bintasara.com – Pihak Dinas LHK UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli lepas tanggung jawab terkait dugaan galian C diduga ilegal di DAS Bogali, Kabupaten Nias Utara.

Pasalnya, dari surat balasan Kepala UPTD KPH Wilayah XVI, Fa’atulo Zamili kepada DPD LIRA Kabupaten Nias Utara, nomor : 522/1288/KPK-XVI/X/2025, tanggal 31 Oktober 2025, menyebut bahwa terkait permasalahan tersebut bukan dalam pengawasan dan penanganan pihaknya.

“Bahwa lokasi galian C berlokasi di wilayah Daerah Aliran Sungai Bogali yang dilaporkan oleh DPD LIRA Kabupaten Nias utara, diduga ilegal tersebut adalah bukan merupakan kawasan hutan, sehingga kewenangan pengawasan dan penanganannya berada pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/Kota setempat,” demikian bunyi surat Kepala LHK UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli.

Hal serupa juga dikatakan Wetiani Lase selaku Kepala Seksi Perlindungan Hutan, didampingi P. Jabat selaku analisis data, dan M Abdullah Nasution selaku Polhut, saat diwawancarai awak media di ruang Kantor Dinas LHK, UPTD KPH Wilayah XVI, Gunungsitoli, Jumat (31/10/2025).

Wetiani Lase menyebut, pihaknya telah menerima laporan dari DPD LIRA Kabupaten Nias Utara terkait adanya kegiatan penggalian golongan C yang diduga ilegal beroperasi di Daerah Aliran Sungai Bogali.

Baca Juga  Kapolres Nias Selatan Pimpin Penjemputan Dramatis Dua Nelayan yang Hilang 7 Hari di Laut

“Berdasarkan laporan dari DPD LIRA pada tanggal 15 Oktober 2025 terkait kegiatan penggalian golongan C yang diduga ilegal beroperasi di Daerah Aliran Sungai Bogali, maka pada tanggal 29 Oktober 2025 baru kita turun ke lapangan dengan melakukan ground check di delapan titik koordinat. Dan kita sudah membalas surat DPD LIRA dengan menyampaikan hasil groud check bahwa status lahan tersebut bukan merupakan kawasan hutan tapi Areal Pengguna Lain (APL), sehingga kewenangan dan pengawasannya berada pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Sementara, Agus Zega selaku Ketua Tim Investigasi DPD LIRA Kabupaten Nias Utara, Sabtu (1/11/2025) saat dikonfirmasi,di kediamannya Desa Botombawo, mengaku bila surat tersebut telah ia terima, namun dalam pernyataannya merasa kecewa atas tanggapan surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPTD.KPH XVI Wilayah Gunungsitoli.

“Iya benar bahwa balasan surat kita dari Dinas LHK UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli sudah kita terima tanggal 31 Oktober 2025. Namun secara organisasi LIRA, saya sangat kecewa dengan pernyataan Dinas LHK UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli yang menyatakan dalam balasan surat kami bahwa terkait dengan kegiatan galian golongan C, yang berlokasi di Daerah Aliran Sungai Bogali, bukanlah kewenangan pengawasan mereka dengan alasan areal tersebut bukan merupakan kawasan hutan, tapi Areal Penggunaan Lain. Sementara lokasi penambangan liar galian golongan C menggunakan alat berat berupa excavator yang diduga tidak memiliki izin tersebut berada di lokasi Daerah Aliran Sungai, yang seharusnya tanggungjawab mutlak Dinas LHK Provinsi,” tandas Agus Zega.

Baca Juga  Kenakan Busana Sri Maharja Tarusbawa, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Tampil Memukau di HUT Jabar ke 80

“Terkait pernyataan ini, maka kami akan terus melakukan penelusuran informasi yang lebih jelas dan berkeadilan, apakah benar Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara UPTD. KPH Wilayah XVI Gunungsitoli tidak lagi memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penindakan serta mengeluarkan izin terhadap penggalian material golongan C menggunakan alat berat berupa excavator yang diduga tidak memiliki izin tersebut berada di lokasi Daerah Aliran Sungai secara umum dan khususnya kawasan Daerah Aliran Sungai di Bogali,” tutup Agus.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nias Utara, Devi Afriyanti, saat dikonfirmasi, melalui sambungan telepon selular,pada Sabtu (1/11/2025) mengatakan, terkait dengan penertiban, pengawasan, dan perizinan penggalian golongan C di Daerah Aliran Sungai (DAS) itu adalah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga  Diduga Ilegal, Aktivitas Tambang Galian C di Gunungsitoli Idanoi Bebas Beroperasi

“Harusnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPTD.KPH XVI Wilayah Gunungsitoli, tidak boleh lepas tanggung jawab, karena wilayah itu adalah kewenangan mereka, apalagi yang namanya Daerah Aliran Sungai, itu kan termasuk wilayah jalur evakuasi, dan itu kewenangan tingkat Provinsi,” jelas Devi.

Sebelumnya diberitakan, akhir-akhir ini marak kegiatan penggalian material golongan C diduga tanpa izin dengan menggunakan alat berat berupa excavator di wilayah Daerah Aliran Sungai Bogali yang berlokasi di Desa Botombawo, Kecamatan Sitolu’ori, Kabupaten Nias Utara. Kegiatan diduga ilegal tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, dan akibatnya dapat merusak ekosistem sungai dan berpotensi terjadi pencemaran lingkungan. (Zega)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *