Media Social Sharing

Jakarta, BINTASARA.com — Melalui kuasa hukumnya Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Teguh Sumarno, yaitu Hosen Aho, Slamet Suparjoto, dan Moh Yasir Umar Husen melayangkan gugatan faktual ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Jum’at (3/10/2025).

Sesuai dengan data yang diterima wartawan BINTASARA.com, gugatan faktual tersebut mengarah kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.

Sementara objek sengketa perkara aquo adalah dengan faktual berupa persetujuan pengesahan pendaftaran perubahan Perkumpulan PGRI dengan nomor AHU 0000332.AH.01.08, tanggal 8 Maret 2024.

Disisi lain, berdasarkan keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) nomor XXIII/2023, tanggal 3 November 2023 tentang Pengurus Besar PGRI, terpilih selaku Formatur Penyusunan PB PGRI masa bakti 2023-2028, adalah Teguh Sumarno sebagai Ketum dan Mansur Arsyad Sebagai Sekretaris Jenderal PGRI.

Baca Juga  Temuan PPATK 27.932 Pegawai BUMN Terindikasi Terima Bansos, Kemensos RI Bungkam

Hasil tersebut kemudian disahkan dengan Akta Pernyataan Keputusan Risalah Rapat Perkumpulan PGRI nomor 04, tanggal 10 November 2023 di hadapan Misbah Imam Subari, notaris yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Dari notaris tersebut telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-00001568.AH.01.08 tahun 2023 tanggal 13 November 2023.

Sugiono Eksantoso ketika dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan faktual. Gugatan tersebut dilatarbelakangi adanya dualisme kepemimpinan PGRI yang telah berlangsung sejak November 2023.

“Setelah proses panjang kami melihat, ternyata yang digugat kemarin adalah SK tanggal 18 dan 20 November, tidak menyentuh 8 Maret, walaupun sudah sampai ke Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK),” ucap pria yang akrab disapa Sugiono kepada wartawan, pada Jum’at (3/10/2025) sore.

Baca Juga  Menko PMK Pratikno Dorong PKG di Kantor, untuk Efisiensi dan Pencegahan Penyakit

Sugiono menjelaskan bahwa, SK yang yang dipakai oleh kubu sebelah yaitu SK 8 Maret 2024, yang sebelumnya sempat dipertanyakan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Sudah bersurat, bahwa ada dugaan cacat administrasi, karena sudah ada SK 13 November 2023, mestinya di dalam Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun Permenkumham itu kan tidak boleh ada organisasi dengan nama atau lebel yang sama,” terangnya.

Menurutnya, setelah bersurat ke Kemenkumham dengan jeda waktu 20 hari dan tidak ada tanggapan, maka dianggap tidak ada perhatian, sehingga mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta.

“Harapannya bisa didalami oleh majelis hakim, jika benar terjadi kesalahan administrasi, maka SK 8 Maret 2024, seharusnya dicabut, yang dipakai oleh kubu sebelah yang mengaku PB PGRI,” ujarnya.

Baca Juga  Beberapa Titik Jalan Nasional Teluk Dalam Menuju Gunungsitoli Rusak, PPK 3.5 sedang Ditangani

Sugiono menambahkan, dirinya telah mendapatkan pemberitahuan jadwal sidang dari PTUN Jakarta, dengan Nomor Perkara: 336/G/TF/2025/PTUN.JKT, pada Selasa (14/10/2025) mendatang.

“Harapan kami, semua gugatan harusnya dikabulkan, karena kalau mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sudah jelas bahwa ada kesalahan yang harus kita koreksi bersama,” tandasnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *